(1) Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan
melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil dan pengelolaan
pembudidayaan ikan yang meliputi pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan,
kesehatan ikan dan lingkungan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan sesuai peraturan
perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi seksi budidaya
perikanan;
b. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi seksi pemberdayaan
nelayan kecil;
c. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi seksi perlindungan
sumber daya ikan;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan
pelaporannya
d. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu,
berkualitas dalam lingkup Bidang;
e. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu,
berkualitas dalam lingkup Bidang;
f. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup
bidang;
g. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan budidaya perikanan, pemberdayaan nelayan
kecil, dan perlindungan sumber daya ikan;
i. Melaksanakan fasilitasi perumusan kegiatan budidaya perikanan, pemberdayaan nelayan
kecil, dan perlindungan sumber daya ikan;
j. Melaksanakan kebijakan budidaya perikanan, pemberdayaan nelayan kecil, dan
perlindungan sumber daya ikan;
k. Melaksanakan pengendalian pada pelaksanaan kegiatan budidaya perikanan,
pemberdayaan nelayan kecil, dan perlindungan sumber daya ikan;
l. Melakukan monitoring, evaluasi kegiatan budidaya perikanan, pemberdayaan nelayan
kecil, dan perlindungan sumber daya ikan;
m. Melaporkan kegiatan budidaya perikanan, pemberdayaan nelayan kecil, dan perlindungan
sumber daya ikan.
n. Melaksanakan pengembangkan pelaksanaan kegiatan budidaya perikanan, pemberdayaan
nelayan kecil, dan perlindungan sumber daya ikan;
o. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
NAMA | JABATAN | LINK |
HISBULLAH,S.Pi | KABID PERIKANAN | Lihat Profil |
JULIARDY,S.ST.Pi | JF.ANALIS AKUAKULTUR SELAKU SUB KOORDINATOR BUDIDAYA PERIKANAN | Lihat Profil |
KAIL YASIR.S.Pi | JF.PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP SELAKU SUB KOORDINATOR PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL | Lihat Profil |
A.RISMAN BUDIYAWAN,S.Pi | JF.ANALIS AKUAKULTUR SELAAKU SUB KOORDINATOR PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN | Lihat Profil |