- Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan danpedoman yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidangmempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi bidang pengendaliandan pencegahan penyakit hewan;
b. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi bidang kesehatanmasyarakat veteriner;
c. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya - Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya
d. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
e. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
f. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
g. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan penyiapan koordinasi pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
i. Memfasilitasi perumusan pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
j. Melaksanakan kebijakan pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatanmasyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
k. Melaksanakan pengendalian pada pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
l. Melakukan monitoring dan mengevaluasi pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
m. Melaporkan pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
n. Melaksanakan pengembangan pengendalian dan pencegahan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan ikan dan lingkungan;
o. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
| NAMA | JABATAN | LINK |
| HARTINI HATTA,S.Pt | KABID KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Lihat Profil |
| SURAHMY NURDIN,S.Pt | JF.PENGAWAS BIBIT TERNAK SELAKU SUB KOORDINATOR PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT HEWAN | Lihat Profil |
| NURHAEDAH,SP | JF ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN SELAKU SUB KOORDINATOR KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER | Lihat Profil |
| HJ.ROSMINI,S.Pi,MP | JF ANALIS AKUAKULTUR SELAKU SUB KOORDINATOR KESEHATAN DAN LINGKUNGAN | Lihat Profil |