STANDAR PELAYANAN LAYANAN KESEHATAN HEWAN | ||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1 | PERSYARATAN | 1. Hewan / Ternak berada di Wilayah Kabupaten Soppeng 2. Hewan / Ternak jelas Identitas dan status kepemilikannya 3. Hewan / Ternak dalam keadaan sehat untuk hewan yang akan di Vaksin 4. Peternak mempersiapkan sarana untuk pengendalian ternak (Kandang Jepit) |
2 | Sistem,Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemilik mengajukan permintaan pelayanan (Vaksinasi/Pengobatan) ke Petugas Puskeswan : |
2. Petugas menyampaikan rencana pelayanan (Vaksinasi/Pengobatan) kepada Pemilik : a. Petugas melakukan pelayanan (Vaksinasi/Pengobatan) kepada pemilik b. Petugas memberikan saran perawatan dan pengobatan pada pemilik c. Pemilik merawat ternak sesuai petunjuk petugas Puskeswan |
||
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 5 – 30 Menit per ekor per layanan |
4 | Biaya / Tarif | Tidak dipungut Biaya |
5 | Produk Layanan | Vaksinasi atau Pengobatan |
6. | Penanganan,pengaduan,Saran dan masukan | a. Datang Langsung b. Kotak Saran DPKHP c. Melalui email : dinaspkhpsoppeng@gmail.com d. Melalui Aplikasi SP4NLapor |