STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN (PKB) | ||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1 | PERSYARATAN | 1. Pemesanan maksimal dilakukan 14 (Empat Belas) hari kalender sebelum benih diambil 2. Pemohon dalam hal ini pelaku usaha perikanan (perorangan/kelompok) melengkapi Surat Permohonan bantuan benih dengan melampirkan fotocopy KTP, foto Lokasi dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan/atau Kartu Macca 3. Surat Permohonan / Proposal bantuan kelompok perikanan yang telah ditanda tangani oleh penyuluh perikanan dan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat |
2 | Sistem,Mekanisme dan Prosedur IB | 1. Tim melakukan pemantauan lokasi ke Kelompok xalon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan tekhnis bantuan Benih Ikan Gratis 2. Petugas BPPBIAT menyiapkan benih sesuai dengan permintaan 3. Sebelum benih diambil, benih dikarantina, selanjutnya benih dimasukkan kedalam kantong dan diberi Oksigen 4. Mencatat jumlah pesanan benih yang telah diserahkan |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 14 (Empat Belas) Hari |
4 | Biaya / Tarif | Tidak dipungut Biaya |
5 | Produk Layanan | Benih Ikan Gratis |
6. | Penanganan,pengaduan,Saran dan masukan | a. Datang Langsung b. Kotak Saran DPKHP c. Melalui email : dinaspkhpsoppeng@gmail.com d. Melalui Aplikasi SP4NLapor |