- Bidang Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi dibidang budidaya peternakan;
b. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi dibidang pakan ternak;
c. perumusan kebijakan teknis, pembinaan, monitoring dan evaluasi dibidang penyaluran dan pengembangan peternakan;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya
d. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
e. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bidang;
f. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
g. Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan penyiapan koordinasi budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
i. Melaksanakan fasilitasi perumusan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
j. Melaksanakan kebijakan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
k. Melaksanakan pengendalian pada pelaksanaan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
l. Melakukan monitoring, evaluasi kegiatan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
m. Melaporkan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan
n. Melaksanakan pengembangkan pelaksanaan budidaya peternakan, pakan ternak dan penyaluran & pengembangan peternakan;
o. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
NAMA | JABATAN | LINK |
HAERUDDIN,S.Pt,M.Si | KABID PETERNAKAN | Lihat Profil |
JF.ANALIS PENGAWAS BIBIT TERNAK SELAKU SUB KOORDINATOR BUDIDAYA PETERNAKAN | Lihat Profil | |
SUKMAYANTI,S.Pi.MP | JF ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SELAKU SUB KOORDINATOR PEKAN TERNAK | Lihat Profil |
NURLIPU,SP | JF PENGAWAS BIBIT TERNAK SELAKU SUB KOORDINATOR PENYALURAN DAN PENGEMBANGAN PETERNAKAN | Lihat Profil |