STANDAR PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KESEHATAN IKAN | ||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1 | PERSYARATAN | 1. Pembudidaya ikan berada dalam wilayah Kabupaten Soppeng 2. Pelaku usaha jelas Identitas dan status usahanya |
2 | Sistem,Mekanisme dan Prosedur IB | 1. Kepala Dinas memerintahkan petugas melakukan pemeriksaan/pengawasan 2. Petugas memperlihatkan Surat Tugas kepada pembudidaya ikan 3. Petugas melakukan pemeriksaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, serta pengambilan sampel apabila diperluan 4. Petugas membuat Laporan Hasil Pemeriksaan 5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan/pengarahan |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 10 (sepuluh) hari |
4 | Biaya / Tarif | Tidak dipungut Biaya |
5 | Produk Layanan | Layanan Pemeriksaan dan Pengawasan Penyakit Ikan |
6. | Penanganan,pengaduan,Saran dan masukan | a. Datang Langsung b. Kotak Saran DPKHP c. Melalui email : dinaspkhpsoppeng@gmail.com d. Melalui Aplikasi SP4NLapor |