STANDAR PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN | ||
PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
1 | PERSYARATAN | 1. Hewan dan Bahan Asal Hewan Berasal dari Wilayah Kabupaten Soppeng 2. Hewan dan Bahan Asal Hewan jelas Identitas dan Pemiliknya 3. Tidak ada penolakan dari Daerah tujuan pengiriman |
2 | Sistem,Mekanisme dan Prosedur IB | 1. Pemilik mempersiapkan Hewan atau Bahan Asal Hewan yang akan di lalu lintaskan 3. Pemilik melaporkan ke petugas paling lambat 12 jam sebelum berangkat, dengan membawa KTP 4. Petugas melakukan pemeriksaan FIsik dan atau Laboratorium terhadap hewan atau bahan asal hewan yang akan di lalu lintaskan |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 5 – 10 Menit per Ekor Sapi |
4 | Biaya / Tarif | Tidak dipungut Biaya |
5 | Produk Layanan | Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) |
6. | Penanganan,pengaduan,Saran dan masukan | a. Datang Langsung b. Kotak Saran DPKHP c. Melalui email : dinaspkhpsoppeng@gmail.com d. Melalui Aplikasi SP4NLapor |